Kaduaja_(Hidayah-News). Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, H. Suardi didampingi Pengawas Madrasah, Hj. Nirwana Nurdin mengadakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak bagi Pembina, Ustad dan Ustadzah di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 15 Februari 2025.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh segenap Pembina Pondok Pesantren Al-Hidayah Kaduaja, Bhabinkamtibmas Lembang Kaduaja, Martono Tajo’, Penyuluh Agama, Ustad Ansyar, Penghulu Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Ustad Rahmat, Petugas Puskesmas Buntu dan beberapa orang orang tua santri.
Dalam kesempatan ini Pengawas madarasah, Hj. Nirwana menyampaikan bahwa “Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta menjadi regulasi yang mengatur batas kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun professional”.
Sementara Kasi Pendis Kemenag Tana Toraja, H. Suardi menyampaikan bahwa “Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025, menjadi Peta Jalan bagi seluruh Pembina di Pesantren Al-Hidayah Kaduaja untuk meminimalisir kasus-kasus yang ada dengan cara mendeteksi dini dan menanganinya secara prosedural sebelum peristiwa lebih jauh terjadi”.
Selanjutnya H. Suardi juga menekankan bahwa “Dengan adanya KMA Npmor 91 Tahun 2025 , seluruh komponen di lembaga ini harus mampu membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan agar tercipta suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran”.
Awal Sukry (red)